Berita

Dua Kurir Narkoba Diciduk di Badung, Gegara Membawa Obat Terlarang Ini

893 Views

BADUNG, OborDewata.com – l Dua kurir narkoba yang beroperasi di Badung dan Denpasar berhasil ditangkap polisi dalam operasi sepanjang Februari 2025.

Keduanya kedapatan membawa hampir setengah kilogram sabu dan puluhan gram ganja, yang diduga akan diedarkan dibeberapa wilayah di Bali.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Opsnal.

Tersangka pertama, MCP (42), seorang wiraswasta asal Makassar, ditangkap pada Jumat (7/2/2025) pukul 21.15 WITA di Gang VI, Jalan Padang Tawang, Canggu, Kuta Utara. Saat digeledah, polisi menemukan 94,82 gram ganja yang disembunyikan dalam paket kardus.

“Dia mengaku mendapatkan ganja dari akun Instagram bernama Mr. Cospid dan sudah tiga kali membeli melalui transfer m-banking,” ungkap Arif, dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya Dirinya mengatakan, Kurir Sabu Jaringan WhatsApp Dibekuk di Denpasar atau tersangka kedua, IS (42), ditangkap pada Senin (10/2/2025) pukul 19.30 WITA di sebuah kamar kos di Jalan Karang Sari II, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Sembari Dirinya menyebutkan, Saat Menjaring penggerebekan, polisi menemukan 486,7 gram sabu dalam plastik klip, lengkap dengan timbangan digital dan pipet.

“Dari pengakuannya, IS mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Mr. G melalui komunikasi WhatsApp. Ia bertugas membagi sabu dalam paket kecil dan menyimpannya di lokasi tertentu di Kerobokan, Dalung, Padangsambian, dan Renon. Sebagai imbalan, ia menerima bayaran Rp4 juta,” jelas Kapolres.

Sembari Dirinya menyampaikan, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

IS juga dikenakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009, yang dapat membuatnya mendekam di penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Sembari Dirinya menyampaikan, dalamKapolres Badung mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. tim/dx