BADUNG, OborDewata.com — Persoalan sampah di Kecamatan Kuta Selatan kembali mencuat dan menjadi sorotan serius. Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja membahas penanggulangan sampah, Kamis (4/9/2025), di Kantor Camat Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi menunda langkah tegas dalam menangani darurat sampah, khususnya di Kelurahan Benoa dan Jimbaran.
Ia menekankan pentingnya pembangunan TPS3R yang berfungsi optimal serta penyediaan insinerator berbasis biomassa agar tidak membebani anggaran desa maupun desa adat.
“Pendapatan Badung sangat bergantung pada pariwisata. Maka pemerintah wajib bertanggung jawab penuh mengentaskan persoalan sampah ini. Tidak boleh ada saling menyalahkan, kita semua punya tanggung jawab,” ujar Sada.
Selain itu, Sada mengingatkan masyarakat agar disiplin melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, sesuai Perbup Nomor 7 Tahun 2013 dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019. Menurutnya, tanpa pemilahan, pengolahan di TPS3R maupun insinerator tidak akan berjalan maksimal.
Senada dengan itu, Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Wijaya, menegaskan bahwa penanganan sampah harus menjadi gerakan bersama antara pemerintah, desa adat, dan masyarakat.
Ia mengingatkan, Kuta Selatan adalah penopang utama PAD dari pariwisata sehingga persoalan sampah harus ditangani sejak dini dengan dukungan anggaran yang serius.
“Kalau tidak ada dukungan anggaran yang rutin dan konsisten, TPS3R maupun TPST hanya akan menjadi proyek mangkrak,” tegas Wijaya.
DPRD Badung berkomitmen untuk terus mengawal alokasi anggaran agar penanganan sampah bisa berjalan maksimal, tidak hanya di Kuta Selatan, tetapi juga merata hingga seluruh kecamatan di Kabupaten Badung. mas/pril



