BADUNG, OborDewata.com — Gubernur Bali I Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran 48 bangunan usaha pariwisata ilegal yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Badung, tepatnya di kawasan tebing Pantai Bingin, Senin pagi (21/7/2025).
Bangunan-bangunan tersebut diketahui melanggar aturan tata ruang karena berada di zona hijau dan tidak memiliki izin resmi.
“Saya minta Bupati Badung tuntaskan semuanya. Jangan biarkan pelanggaran ini terus terjadi. Kita tidak boleh ajari masyarakat langgar aturan,” jeoas Koster.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik usaha ilegal, apalagi yang berdiri di atas tanah milik negara.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Bali tengah membentuk tim audit investigasi untuk memeriksa seluruh izin usaha pariwisata di Bali. Pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Ini bukan urusan toleransi, ini soal menegakkan aturan demi menjaga Bali tetap tertib dan bermartabat,” pungkasnya. mas/pril



