BeritaEkonomi Bisnis

Berikan Upaya Prenpentiv Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan POJK 3/2023

205 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023, guna meningkatan literasi dan inklusi keuangan pada sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat.

“POJK No.3 Tahun 2023 merupakan artikulasi dari mandat Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai upaya preventif dari perlindungan konsumen dan masyarakat,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu, di Denpasar, Sabtu (25/3/2023).

usaha jasa keuangan (PUJK). Pasalnya, akan memperoleh konsumen yang cerdas dan berkualitas yang nantinya akan berdampak pada tingkat inklusi dan literasi keuangan di Indonesia. “Ini tentunya juga akan mengurangi kasus-kasus pengaduan konsumen yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri,” katanya.

POJK, kata dia, juga mencerminkan inovasi yang yang telah dilakukan OJK dalam meningkatkan inklusi dan literasi khususnya di kalangan generasi muda untuk melakukan edukasi keuangan secara mandiri melalui Learning Management System (LMS). “Dengan LMS ini, diharapkan edukasi keuangan dapat dilakukan dengan lebih massif dengan jangkauan yang lebih luas,” jelasnya.

Literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan inklusi keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan, serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan konsumen dan masyarakat.

Adapun substansi penguatan POJK 3/2023 ini diantaranya sebagai berikut:

  1. Pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan;
  2. Pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara/metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan;
  3. Peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan;
  4. Penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi literasi dan inklusi keuangan bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tetapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen;
  5. Pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan;
  6. Penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan oleh PUJK; dan
  7. Penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan. um/sathya