DENPASAR, OborDewata.com – Pemerintah Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, bertindak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay) di Indonesia,Jumat (4/4/2025)
Sebagai bentuk pengawasan terpadu dan penegakan hukum keimigrasian, pihak desa menggandeng Kantor Imigrasi Denpasar, Bhabinkamtibmas, Linmas, Pecalang, dan Babinsa untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat tinggal WNA tersebut.

“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi, Bhabinkamtibmas, dan Linmas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” jelas Perbekel Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra, Sabtu(5/4/2025) di Denpasar.
Dirinya menyampaikan, Laporan berawal dari keresahan warga atas keberadaan WNA yang tinggal di sebuah kos-kosan di Jalan Pura Banyukuning, Banjar Batubolong.
Kehadiran WNA tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Tim gabungan pun bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan malam itu juga.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WNA asal Maroko tersebut telah melewati batas izin tinggal. Ia langsung diamankan ke kantor desa dan kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah, serta memastikan seluruh WNA yang tinggal di Padangsambian Klod mematuhi aturan keimigrasian,” tegas Perbekel Wijaya Saputra.
Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh unsur terkait atas respons cepat dan koordinasi yang solid demi menjaga ketertiban lingkungan. gung/sathya