Nasional

Cegah Alih Fungsi Lahan, Kepala BPN Prov Bali Harapkan Pemerintah Daerah Edukasikan Aturan Tata Ruang Terbaru

1.4K24 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Disahkannya aturan Tata Ruang 2023 Pemprov Bali yang terbaru, sehingga beberapa kab/kota juga mengikutinya aturan Tata Ruang Terbaru yaitu Badung, Denpasar, Tabanan, Gianyar, Jembrana, klungkung dan Bangli, sedangkan Karangasem dan Buleleng masih dalam proses. Maka dari itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ir. Andry Novijandri berharap kepada Pemkab Buleleng dan Karangasem segera untuk mengupdate agar sesuai dengan Aturan Tata Ruang Baru Provinsi Bali 2023.

Andry menjelaskan, dengan sudah adanya Aturan Tata Ruang 2023 yang terbaru diharapkan aturan tersebut pemerintah daerah bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat Bali mana yang ditetapkan lahan pertanian dan mana yang bukan, hal tersebut untuk mencegah terjadinya konflik.

Iklan

“Adanya aturan terbaru tentang Tata Ruang, sebaiknya pemerintah daerah memberitahukan kepada masyarakat yang mana masuk tata ruang pertanian, seperti contoh di Pemkab Badung yang masuk wilayah tata ruang pertanian, pemerintahnya menggratiskan pajak. Artinya ketika pemerintah daerah sudah memiliki kebijakan tentang tata ruang pertanian, sama saja sudah mencegah terjadinya alih fungsi lahan,” bebernya pada Senin (17/7/2023).

Andry menambahkan, kenapa pentingnya adanya kebijakan khusus seperti menggratiskan pajak dalam tata ruang pertanian, untuk mempertahankan aset masyarakat agar bisa diwariskan ke anak cucunya. Selain itu juga ketika tidak ada kebijakan khusus tentang tata ruang, sudah pasti akan ada perubahan alih fungsi lahan yang efeknya sudah pasti akan timbul bencana alam seperti, banjir, dan tanah longsor. Andry menyarankan, ketika akan ada perubahan tata ruang pertanian untuk perimbangan ekonomi, pemerintah daerah harus bisa memperhitungkan seberapa keperluan pemanfaatan lahan tersebut dan harus dibatasi, hal ini untuk mencegah terjadinya gelombang alih fungsi lahan.

Iklan

“Kalau memang harus merubah alih tata ruang pertanian untuk keperluan pengembangan ekonomi, harus mengikuti syarat yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan harus memiliki daya dukung. Artinya ketika pemerintah daerah sudah memutuskan boleh untuk membangun pemohon harus memiliki daya dukung yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya. sathya/ama