BULELENG, OborDewata.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Putusan tersebut tentu disikapi pro dan kontra oleh para politisi dan prtai politik peserta pemilu,di kabupaten buleleng.Ni kadek turkini politisi dari partai PDI-P sekaligus ketua Fraksi PDIP DPRD buleleng menyatakan,mendukung keputusan MK tersebut sepanjang itu sesuai dengan partai.
“Tentusaja setelah ada keputusan dari MK, kami akan menunggu Disahkannya menjadi Undang-Undang Pemilu,dan tentu saja kami tetap mendukung keputusan tersebut”. Tambah Kadek turkini.
Sementara politisi muda PDIP lainya anak agung widya Putra juga menyatakan dukungannya terhadap keputusan MK. karena hal tersebut akan membuka seluas-luasnya masyarakat yang akan turun dalam kancah politik.
“Keputusan ini akan Bisa membuka peluang besar bagi politisi-politisi muda dan harapan saya juga dengan Dihapusnya ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,”kata agung Widya Putra.
Keputusan MK tersebut dalam pelaksanaannya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diusulkan oleh partai politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. tim/dx