PolitikHukum

Polres Tabanan Amankan 13 Tersangka Narkoba Selama Agustus 2024

898 Views

TABANAN, OborDewata.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil menangkap 13 pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika sepanjang bulan Agustus 2024. Dari total tersangka yang diamankan, 12 di antaranya merupakan laki-laki dan 1 perempuan.

Barang bukti yang disita dari para pelaku cukup beragam, termasuk 110 paket sabu dengan berat total 95,36 gram netto, 10 paket ganja dengan berat 100,55 gram netto, 625 butir ekstasi dengan berat total 214,9 gram netto, serta 1.290 butir pil berlogo Y (Trehexyphenidryl).

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, bersama Kasat Narkoba, AKP I Kadek Darmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi serta informasi dari masyarakat terkait peningkatan peredaran narkoba di wilayah Tabanan.

“Para tersangka berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali, dengan beragam modus operandi,” ujar AKBP Chandra saat konferensi pers di Loby Polres Tabanan, Selasa (17/9/2024).

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti 625 butir ekstasi dan 1.290 butir pil berlogo Y disita dari tersangka RD dan LR (26) di sebuah kamar kost di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Selain itu, 10 paket ganja disita dari Taufik (21) dan Riyo (21) di lokasi dekat jalan jurusan Canggu-Tanah Lot, Desa Buwit, Kecamatan Kediri pada 3 Agustus.

Sementara itu, sejumlah tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan paket sabu, termasuk MT (21), RA (21), GA (36), MT (34), Bocil (22), Kutil (20), WY (35), Kuyuk (37), Beluder (34), AW (39), dan BK (22), juga telah diamankan di beberapa titik di wilayah Tabanan.

Kapolres Tabanan menegaskan bahwa para pelaku akan dikenai pasal-pasal yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. ay/dx