HukumBerita

Kasus Oknum Pamucuk Pemangku Berselingkuh Pura Besakih, Namanya Tidak Tercantum Dalam SK Gubernur Bali

1.1K Views

DENPASAR, OborDewata.com – Adanya permasalahan perselingkuhan yang dilakukan oknum  disalah satu pura di Besakih, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Dr. I Ketut Sukra Negara, S.sos., M.Si menegaskan Oknum Pemangku tersebut tidak terdaftar dalam Keputusan Gubernur No 572/01-A/HK/2023, tentang Pembentukan dan Susunan Paiketan Parahyangan di Lingkungan Pura Agung Besakih, Karangasem, hal tersebut dikatakan usai melakukan Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Praja Sabha Gubernur Bali pada Kamis, (1/2/2024) yang juga dihadiri oleh Bandesa Adat Besakih Jro Mangku Widiarta.

Dikatakan lagi, sejatinya adanya permasalahan perselingkuhan oleh oknum Pemangku yang menjadi Pamacuk Pura Besakih sudah terselesaikan dan tidak masuk kedalan SK Gubernur Bali. “Dalam SK yang di revisi nama Oknum Pemangku yang terkena kasus perselingkuhan tidak masuk dalam SK perubahan, meskipun beliau sekarang masih menjabat Pamangku tetap dia tidak masuk dalam SK,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Dr. I Ketut Sukra Negara.

Ditambahkan Sukra, pada dasarnya Rapat Koordinasi ini membahas SK dan Pergub tentang Emongan yang dijelaskan masing-masing kabupaten mempunyai dua emongan Pura Besakih dan hal ini menjadi dasar pembiayaan berdasarkan SK yang dikeluarkan. “Hasil Rapat Koordinasi kita merevisi ada beberapa perubahan nama dan tambahan nama-nama, perubahan SK tersebut juga berdasarkan permintaan dari Bandesa Adat, kan kemarin ada mangku yang meninggal juga jadi SKnya juga harus direvisi,” bebernya.

Sementara Bandesa Adat Besakih Jro Mangku Widiarta mengakui, dalam Rapat Koordinasi tersebut ada revisi nama-nama susunan pamangku dalam SK Gubernur Bali. Hanya saja oknum pamangku yang terlibat perselingkuhan masih menjabat dan tidak diberhentikan. “Kita tidak memberhentikan pamangku itu, nggak ada perhentian itu, kesalahan juga tidak ada apa-apa,” ujarnya. dx/sathya